Tol Solo-Jogja Resmi Dikenakan Tarif, Simak Tarifnya Berikut Ini

Jurnalis: Mochammad
Editor: Najla Firishta Alhadar

Kondisi depan tol Solo-Jogja segmen Kartasura-Klaten yang dikelola PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ). (Sumber: Kompas.com)

Rencang.id Setelah terdapat kekeliruan pada beberapa waktu lalu, tarif jalan tol Jogja-Solo segmen Kartasura-Klaten yang dikelola PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ), resmi diberlakukan mulai Jumat (8/11/2024).

Penetapan tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2816/ KPTS/2024 pada 18 Oktober 2024, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten.

Adapun tarif yang berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan rincian jarak terjauh dari Kartasura-Klaten sebagai berikut

1.      Kendaraan golongan 1 senilai Rp42.500

2.      Kendaraan golongan 2 dan 3 senilai Rp63.500

3.      Kendaraan golongan 4 dan 5 senilai Rp84.500

Untuk info lengkapnya kita bisa langsung mengecek di akun media sosial jasamargajogjasolo

Tarif tol yang dikenakan akan sesuai dengan gerbang asal dan tujuan akhir dari pengguna jalan, di antaranya di Gerbang Tol Banyudono, Gerbang Polanharjo dan Gerbang Tol Klaten. Dengan sistem transaksi terintegrasi dengan alat bantu pembayaran e-money.

Sebelumnya tol ini telah diresmikan dan beroperasi lebih dari satu bulan tanpa tarif, adapun tujuan pemberlakuan tarif ini sebagai tahap penting bagi pengelolaan jalan tol, sekaligus mendukung stabilitas iklim investasi jalan tol di Indonesia.

Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ),  Rudy Hardiansyah menjelaskan  “Langkah ini sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of service bagi para pengguna jalan tol,” kata Rudy dalam keterangan resminya, Kamis (7/11/2024).

Lebih baru Lebih lama