Kondisi depan tol Solo-Jogja segmen
Kartasura-Klaten yang dikelola PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ). (Sumber:
Kompas.com) |
Rencang.id – Setelah terdapat kekeliruan
pada beberapa waktu lalu, tarif jalan tol Jogja-Solo segmen Kartasura-Klaten
yang dikelola PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ), resmi diberlakukan mulai Jumat
(8/11/2024).
Penetapan
tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.
2816/ KPTS/2024 pada 18 Oktober 2024, tentang Penetapan Golongan Jenis
Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA
Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten.
Adapun
tarif yang berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan rincian jarak terjauh
dari Kartasura-Klaten sebagai berikut
1.
Kendaraan
golongan 1 senilai Rp42.500
2.
Kendaraan
golongan 2 dan 3 senilai Rp63.500
3.
Kendaraan
golongan 4 dan 5 senilai Rp84.500
Untuk
info lengkapnya kita bisa langsung mengecek di akun media sosial jasamargajogjasolo
Tarif
tol yang dikenakan akan sesuai dengan gerbang asal dan tujuan akhir dari
pengguna jalan, di antaranya di Gerbang Tol Banyudono, Gerbang Polanharjo dan
Gerbang Tol Klaten. Dengan sistem transaksi terintegrasi dengan alat bantu pembayaran
e-money.
Sebelumnya
tol ini telah diresmikan dan beroperasi lebih dari satu bulan tanpa tarif, adapun
tujuan pemberlakuan tarif ini sebagai tahap penting bagi pengelolaan jalan tol,
sekaligus mendukung stabilitas iklim investasi jalan tol di Indonesia.
Direktur
Utama PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ), Rudy Hardiansyah menjelaskan “Langkah ini sebagai wujud kepastian
pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai business
plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang
kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of service bagi para
pengguna jalan tol,” kata Rudy dalam keterangan resminya, Kamis (7/11/2024).