Presiden
Prabowo Subianto (kanan) dan Basuki Hadimuljono (kiri) yang menandatangani
berita acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024). (Sumber:
BPMI Setpres/Muchlis Jr) |
Rencang.id - Basuki Hadimuljono resmi menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara (IKN) setelah dilantik pada Selasa (5/11/2024) di Istana Negara,
Jakarta.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo
Subianto berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 151/P Tahun 2024 tentang
Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam pengucapan sumpah jabatan, Basuki dipandu langsung oleh
Presiden Prabowo Subianto. “Saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti
saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas
jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya,
dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Setelah pelantikan, Basuki dan Presiden Prabowo
menandatangani berita acara pelantikan.
Melansir dari Antara, bersamaan dengan pelantikan Basuki, Presiden Prabowo juga
melantik ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Kepolisian Nasional masa
jabatan 2024-2028, anggota KPU serta ketua dan anggota Dewan Ekonomi Nasional.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) periode 2014-2024 tersebut telah menjabat sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN pada Juni 2024. Basuki menggantikan
Bambang Susantono yang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Otorita IKN.
Lalu, apa saja tugas dari seorang Kepala Otorita IKN?
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023
tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Otorita IKN adalah sebagai lembaga setingkat
kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
(IKN).
Otoritas IKN memiliki tanggung jawab terhadap
kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Tidak hanya
itu, Otoritas IKN juga bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebagai Kepala Otoritas IKN, Basuki
Hadimuljono memiliki tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu
Kota Negara (IKN) tersebut. Sebagaimana pada Pasal 10 Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 62 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melaksanakan tugasnya sebagai
Kepala Otorita IKN bertanggung jawab kepada Presiden.