Resmi! Otorita IKN Diketuai Basuki Hadimuljono

Jurnalis: Anggita Putri Wulandari
Editor: Aulia Novia Ramadhani 
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Basuki Hadimuljono (kiri) yang menandatangani berita acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024). (Sumber: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Rencang.id - Basuki Hadimuljono resmi menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah dilantik pada Selasa (5/11/2024) di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 151/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Dalam pengucapan sumpah jabatan, Basuki dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Setelah pelantikan, Basuki dan Presiden Prabowo menandatangani berita acara pelantikan.

Melansir dari Antara, bersamaan dengan pelantikan Basuki, Presiden Prabowo juga melantik ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Kepolisian Nasional masa jabatan 2024-2028, anggota KPU serta ketua dan anggota Dewan Ekonomi Nasional.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode 2014-2024 tersebut telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN pada Juni 2024. Basuki menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Otorita IKN.

Lalu, apa saja tugas dari seorang Kepala Otorita IKN?

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Otorita IKN adalah sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).

Otoritas IKN memiliki tanggung jawab terhadap kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Tidak hanya itu, Otoritas IKN juga bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebagai Kepala Otoritas IKN, Basuki Hadimuljono memiliki tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tersebut. Sebagaimana pada Pasal 10 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Otorita IKN bertanggung jawab kepada Presiden. 

Lebih baru Lebih lama