Poster kartun berslogan “pembajak itu biang kerok". (Sumber: X Joko Anwar) |
Rencang.id – Pembajakan film merupakan tindakan menyalin dan mendistribusikan film secara ilegal tanpa izin dari pembuat film. Film merupakan produk intelektual yang dilindungi oleh hak cipta. Mengunduh, menonton, dan mengunggah film tanpa izin merupakan perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai pencurian.
Pembajakan film dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti mengunduh film dari situs web ilegal, mengunggah film ke media sosial, atau mengakses film dengan merekam dari awal mulai sampai selesai lalu diposting untuk publik.
Pembajakan film merupakan pelanggaran hak cipta dan dapat berdampak negatif pada industri film, mulai dari kerugian finansial, kerusakan reputasi pembuat film, pembatasan kemampuan pembuat film dalam memasarkan dan menjual karya mereka, hingga pengurangan kreativitas dan inovasi industri.
Perbedaan dari film asli dan film bajakan cukup mudah, film bajakan hasil kualitas videonya kurang dan tidak full HD. Pembajakan film melanggar Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelaku pembajakan film dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000.
Contoh kasus yang ramai diperbincangkan adalah film Bila Esok Ibu Tiada yang sedang tayang di bioskop. Film ini menarik perhatian karena dalam waktu tiga hari tayang tembus hingga 1 juta lebih penonton.
Namun, karena booming-nya film ini memberikan kesempatan kepada oknum-oknum nakal yang men-spoiler bagian film ke media sosial, seperti Telegram. Tidak hanya film ini, beberapa film lainnya juga turut dibajak dan disebarluaskan melalui aplikasi tersebut.
Hal ini tentu tidak dibenarkan. Pembuat film dapat melaporkan kejadian ini kepada kepolisian agar memberi efek jera bagi pelaku pembajakan film.