Rencang.id – Kejaksaan Agung berhasil meringkus Hendry Lie, pendiri maskapai Sriwijaya Air yang resmi menjadi tersangka dalam kasus tindak korupsi timah dan pencucian uang di PT Timah Tbk. Penangkapan ini terjadi di Bandara Soekarno-Hatta tepatnya di terminal 2F, Tangerang pada Senin, (18/11/2024) setelah ia kembali dari Singapura secara diam-diam.
Hendry Lie secara sadar dan berkontribusi secara aktif untuk melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN yang juga bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal yang merugikan negara sampai Rp300 Triliun.
“Ada pun peran tersangka Hendry Lie, yaitu selaku beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Selasa (19/11).
Hendry Lie kemudian dijerat sebagai tersangka dalam pengelolaan timah dengan hasil dari penambangan ilegal bersama adiknya, Fandy Lie yang juga bersengkongkol dan berperan sebagai marketing di PT TIN.
“Hendry Lie dan adiknya ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik menyatakan kecukupan alat bukti maka ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Abdul Qohar
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga telah mengkonfirmasi keterlibatan kakak beradik itu dalam kasus korupsi timah.
“Benar pendiri Sriwijaya Air (keduanya),” Kata Febrie pada Selasa (30/4/2024)
Hendry saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk mempermudah proses penyelidikan selanjutnya. Ia dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.