Hati-Hati! Marak Penipuan Loker Lewat Media Sosial

Jurnalis: Shafira Chasna Ranandi
Editor: Aulia Novia Ramadhani

Ilustrasi HRD merekrut beberapa calon karyawan. (Sumber: detik.com)

Rencang.id – Indonesia menjadi urutan pertama tingkat pengangguran tertinggi di ASEAN dengan prosentase mencapai 4,91 % atau sebanyak kurang lebih 152, 11 juta orang. Para calon pekerja berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Kanal belanja online pun bisa menjadi sarana untuk mencari pekerjaan.

Kasus penipuan marak terjadi akhir-akhir ini. Salah satu modusnya adalah menawarkan pekerjaan palsu kepada orang yang benar-benar sedang mencari kerja. Dengan iming-iming mendapat gaji besar, pelaku penipuan tersebut memberikan syarat untuk membayar administrasi yang nominalnya cukup besar.

Syarat tersebut mau tidak mau dibayar dengan menggunakan uang pribadi calon pekerja. Namun, setelah itu tidak ada konfirmasi lanjutan dan uang mereka ludes.

Hal ini tentu tidak dibenarkan, pekerjaan resmi selama perekrutan tidak dipungut biaya sama sekali. Karena kasus ini merugikan pihak pencari kerja, maka dapat dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penipuan loker terdapat unsur penggelapan, meliputi uang atau barang yang diberikan korban kepada pelaku.

Hukuman yang bisa dikenakan adalah pidana penjara maksimal 4 tahun. Tidak hanya itu, hal ini dapat dijerat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong yang dapat merugikan orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 Miliar.

Selain modus uang administrasi, terdapat pelaku yang minta foto tidak formal. Foto ini berbahaya karena dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Disunting dengan hasil tidak patut dipertontonkan ke publik atau merusak reputasi orang lain.

Hal ini juga menyalahi Pasal UU ITE pasal 27 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten yang melanggar keasusilaan, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun.

Dari salah satu cerita korban berinisial F, pelaku si A mengajak bertemu dengan korban dengan alasan ingin mewawancarai. Di awal pembicaraan sebelum bertemu, pelaku berkata jika tidak memerlukan biaya sedikitpun untuk perekrutan pekerjaan sebagai asisten artis.

Namun, pada saat bertemu pelaku meminta biaya ke korban senilai Rp30.000. Biaya tersebut dibutuhkan dengan alasan untuk biaya materai kelengkapan tanda tangan kontrak kerja.

Setelah itu tidak ada konfirmasi lanjutan mengenai kesepakatan kerja. Tidak diberikan sama sekali baik surat perjanjian kontrak kerja dan uang korban tidak kembali.

Motif ini perlu diwaspadai karena pelaku penipuan ini berani mengajak bertemu langsung dengan korban. Tindakan ini berpotensi pada tindakan intimidasi dan ancaman korban apabila menyebarkan perilaku kejahatannya di media sosial.

Lebih baru Lebih lama