Hapus Piutang UMKM Demi Ketahanan Pangan dan Perekonomian Nasional

Jurnalis: Ninit Febriani
Editor: Najla Firishta Alhadar

Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Rabu, (08/11/2024). (Sumber: Instagram @republikindonesia)


Rencang.idPengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 tentang penghapusan  piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk para petani, pekebun peternak, dan nelayan, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, (08/11/2024) di Istana Merdeka, Kompleks Istana kepresidenan, Jakarta Pusat.

Prabowo menganggap bahwa para petani, nelayan, dan UMKM memiliki peran sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, sehingga dengan adanya PP ini diharapkan mereka dapat melanjutkan usaha-usaha mereka.

“Dengan ini (PP Nomor 24 Tahun 2024) pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, supaya mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo.

Hal ini juga bertujuan menghargai peran para petani, nelayan, maupun UMKM yang selama ini berperan penting bagi ketahanan pangan Indonesia.

“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.” Sambungnya.

Penghapusan piutang ini tentu memiliki persyaratannya sendiri yang akan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Maman Abdurrahman, selaku Menteri UMKM mengatakan bahwa yang merasakan dampak kebijakan penghapusan piutang ini adalah mereka yang terkena masalah, seperti terdampak Covid-19 dan bencana alam. Maman juga menjelaskan bahwa utang macet yang dapat dihapus maksimal Rp500 juta untuk badan usaha, dan Rp300 juga untuk perorangan.

Dilansir dari laman instagram pribadi Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Sri Mulyani, yang mengatakan bahwa peraturan penghapusan piutang ini diperuntukkan bagi mereka yang bekerja di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan. Sri Mulyani juga mengatakan bahwa kebijakan ini dapat berdampak baik bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

“Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” Ungkap Sri Mulyani pada Rabu (06/11/2024) di laman Instagram resminya @smindrawati.

Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan dan Perekonomian Nasional, pemerintah Tandatangani Peraturan Tentang Penghapusan Piutang Macet Bagi UMKM.

Lebih baru Lebih lama