Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Rabu, (08/11/2024). (Sumber: Instagram @republikindonesia) |
Rencang.id – Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
24 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang
macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk para petani,
pekebun peternak, dan nelayan, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo
Subianto pada Rabu, (08/11/2024) di Istana Merdeka, Kompleks Istana
kepresidenan, Jakarta Pusat.
Prabowo menganggap bahwa para petani,
nelayan, dan UMKM memiliki peran sebagai produsen pangan yang sangat penting
bagi bangsa Indonesia, sehingga dengan adanya PP ini diharapkan mereka dapat
melanjutkan usaha-usaha mereka.
“Dengan ini (PP Nomor 24 Tahun 2024) pemerintah
berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di
bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat
penting, supaya mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo.
Hal ini juga bertujuan menghargai peran para
petani, nelayan, maupun UMKM yang selama ini berperan penting bagi ketahanan
pangan Indonesia.
“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh
petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan,
dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan
menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan
negara.” Sambungnya.
Penghapusan piutang ini tentu memiliki
persyaratannya sendiri yang akan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Maman Abdurrahman, selaku Menteri UMKM mengatakan bahwa yang merasakan dampak
kebijakan penghapusan piutang ini adalah mereka yang terkena masalah, seperti terdampak
Covid-19 dan bencana alam. Maman juga menjelaskan bahwa utang macet yang dapat
dihapus maksimal Rp500 juta untuk badan usaha, dan Rp300 juga untuk perorangan.
Dilansir dari laman instagram pribadi Menteri
Keuangan (Menkeu) oleh Sri Mulyani, yang mengatakan bahwa peraturan penghapusan
piutang ini diperuntukkan bagi mereka yang bekerja di bidang pertanian,
perkebunan, dan peternakan. Sri Mulyani juga mengatakan bahwa kebijakan ini
dapat berdampak baik bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Ini merupakan kebijakan strategis untuk
mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan
perekonomian nasional,” Ungkap Sri Mulyani pada Rabu (06/11/2024) di laman
Instagram resminya @smindrawati.