Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong mengenakan rompi
tahanan saat dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan,
usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa,
(29/10/2024). (Sumber: KOMPAS.com) |
Rencang.id - Menteri Perdagangan periode I pemerintahan Jokowi sekaligus
politikus kawak, Thomas Trikasih Lembong, A.B atau yang dikenal sebagai Tom Lembong mengejutkan publik akibat penetapan statusnya
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag
di tahun 2015-2016 lalu. Kejaksaan Agung bahkan gercep menahannya di Rutan Salemba cabang
Kejaksaan Agung jakarta Selatan, pada Selasa (29/10/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, bahwa impor gula kristal
putih menjadi kuasa BUMN. Namun, tersangka pada saat itu memberikan izin kepada
PT AP untuk melakukan impor gula.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor
gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” jelasnya dalam konferensi
pers yang dilaksanakan di Gedung Kejagung, Jakarta
Selatan, Selasa (29/10).
Persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong disinyalir tidak
melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait (BUMN) serta rekomendasi
kementerian. Berdasarkan aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57
Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai dengan pernyataan Abdul Qahar.
Menilik pada runtutan peristiwa, kasus ini
bermula pada Desember 2015. Dari pemaparan Abdul Qohar, Kemenko Perekonomian
menggelar rapat mengenai kondisi Indonesia yang diperkirakan akan mengalami
kekurangan gula kristal putih pada 2016.
Qohar mengatakan CS (tersangka lainnya) selaku
Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)
memerintahkan untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang
gula. Untuk mengatasi kekurangan gula, seharusnya yang diimpor adalah gula
kristal putih, namun impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Sehingga
memerlukan proses pengolahan oleh perusahaan yang hanya memiliki izin
pengolahan gula kristal rafinasi.
Setelah gula diolah, PPI menjual gula kepada
masyarakat dengan harga Rp16.000, yang padahal harga eceran tertinggi saat itu
adalah Rp13.000. Maka dari itu, PT PPI mendapat keuntungan dari perusahaan yang
mengimpor dan mengelola gula tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp400 miliar.
Penetapan status tersangka pada Tom Lembong
dan CS dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementrian
Perdagangan pada 3 Oktober 2023 lalu. Karena kasus tersebut, keduanya dijerat
melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun
1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TP Korupsi Pasal 55
Ayat 1 KUHP.
Tom Lembong sempat menjadi co-captain di tim pemenangan Anies-Amin
pada Pemilu kemarin. Hal ini menimbulkan spekulasi publik apakah ada
keterkaitan dengan kepentingan politik terkait penetapannya sebagai tersangka
dalam kasus ini atau tidak. Menanggapi sikap publik ini, Kejagung menegaskan
bahwa tidak ada keterkaitan antara kasus ini dengan politik dan Pemilu 2024.
Hal ini dikarenakan kasus ini telah diusut sejak Oktober 2023 lalu, jauh
sebelum Pemilu serentak.
“Penyelidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober
2023. Jadi kalau
dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90,” pungkas Abdul Qohar.