Duduk Perkara Kasus Korupsi Gula Rp400 M yang Menjerat Tom Lembong

Jurnalis: Ninit Febriani
Editor: Aulia Novia Ramadhani

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, (29/10/2024). (Sumber: KOMPAS.com)

Rencang.id - Menteri Perdagangan periode I pemerintahan Jokowi sekaligus politikus kawak, Thomas Trikasih Lembong, A.B atau yang dikenal sebagai Tom Lembong mengejutkan publik akibat penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag di tahun 2015-2016 lalu. Kejaksaan Agung bahkan gercep menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung jakarta Selatan, pada Selasa (29/10/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, bahwa impor gula kristal putih menjadi kuasa BUMN. Namun, tersangka pada saat itu memberikan izin kepada PT AP untuk melakukan impor gula.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” jelasnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong disinyalir tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait (BUMN) serta rekomendasi kementerian. Berdasarkan aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai dengan pernyataan Abdul Qahar.

Menilik pada runtutan peristiwa, kasus ini bermula pada Desember 2015. Dari pemaparan Abdul Qohar, Kemenko Perekonomian menggelar rapat mengenai kondisi Indonesia yang diperkirakan akan mengalami kekurangan gula kristal putih pada 2016.

Qohar mengatakan CS (tersangka lainnya) selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula. Untuk mengatasi kekurangan gula, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih, namun impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Sehingga memerlukan proses pengolahan oleh perusahaan yang hanya memiliki izin pengolahan gula kristal rafinasi.

Setelah gula diolah, PPI menjual gula kepada masyarakat dengan harga Rp16.000, yang padahal harga eceran tertinggi saat itu adalah Rp13.000. Maka dari itu, PT PPI mendapat keuntungan dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

Penetapan status tersangka pada Tom Lembong dan CS dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementrian Perdagangan pada 3 Oktober 2023 lalu. Karena kasus tersebut, keduanya dijerat melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TP Korupsi Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tom Lembong sempat menjadi co-captain di tim pemenangan Anies-Amin pada Pemilu kemarin. Hal ini menimbulkan spekulasi publik apakah ada keterkaitan dengan kepentingan politik terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini atau tidak. Menanggapi sikap publik ini, Kejagung menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara kasus ini dengan politik dan Pemilu 2024. Hal ini dikarenakan kasus ini telah diusut sejak Oktober 2023 lalu, jauh sebelum Pemilu serentak.

“Penyelidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90,” pungkas Abdul Qohar. 

Lebih baru Lebih lama