5 Langkah Mudah Mengajukan Surat ke Fakultas Ushuluddin dan Dakwah

 Jurnalis: Rofi’uddarojah Salsabila
Editor: Nilna Qurrota Sukma Perwira

Tampilan profil website Fakultas Ushuluddin dan Dakwah di fud.uinsaid (Sumber : https://fud.uinsaid.ac.id/)

Rencang.id - Kamu Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUD)? Masih bingung ketika pengajuan surat ke fakultas? Harus ngapain, dulu, ya? Don’t worry, kali ini, rencang.id hadir membantu masalah kamu.

Ada 11 jenis surat yang bisa diajukan oleh Mahasiswa FUD sebagai berkas yang dibutuhkan mahasiswa, antara lain:

1. Surat Keterangan Aktif Kuliah (PNS)

2. Surat Keterangan Aktif Kuliah (Non-PNS)

3. Surat Pengajuan Cuti

4. Surat Aktif Kembali

5. Surat Dispensasi Perpustakaan

6. Surat Rekomendasi Beasiswa

7. Surat Keterangan Tidak Menerima Beasiswa

8. Surat Pra Penelitian

9. Surat Penelitian

10. Surat Observasi dan Wawancara

11. Surat Izin Magang (PPL)

Tahap selanjutnya adalah langkah-langkah dalam mengajukan surat ke fakultas. Berikut 5 langkah yang harus diketahui mahasiswa ketika pengajuan surat.

1. Langkah Pertama

Buka website resmi FUD (https://fud.uinsaid.ac.id/)

2. Langkah Kedua

Pada tampilan halaman utama website, silakan scroll ke bawah. Tepatnya di bawah info program studi, terdapat empat pilihan layanan. Silakan pilih “Surat Mahasiswa”.

3. Langkah Ketiga

Pilih surat permohonan sesuai kebutuhan mahasiswa, kemudian isi Google Form sesuai data diri yang benar, selanjutnya tekan ‘kirim’.

4. Langkah Keempat

Tunggu surat masuk ke e-mail mahasiswa, kemudian print out/cetak.

5. Langkah Kelima

Ajukan surat pengajuan yang sudah berbentuk hard file/cetak ke Layanan Akademik FUD guna mendapat tanda tangan dan stempel (legalisasi).

Nah, itu dia 5 langkah mudah mengajukan surat ke Fakultas Ushuluddin dan Dakwah.

Sekadar saran, lebih baik dalam legalisasi surat, kamu datang pada jam kerja layanan, ya. Mulai pukul 08.00 WIB, dan hindari pada jam istirahat seperti makan siang, tentunya pegawai juga butuh asupan energi untuk semangat bekerja, hahaha…

Setelah legalisasi oleh layanan akademik fakultas selesai, surat pegajuan kamu siap untuk digunakan.

Lebih baru Lebih lama