Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Tengah,
Sosiawan. (Sumber:
ANTARA/ZL) |
Rencang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengungkapkan
setidaknya terdapat empat kerawanan pelanggaran yang berpotensi terjadi saat
pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Humas, Data, dan
Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan, pada forum Penyerapan Aspirasi dalam rangka
Pengawasan Pilkada Serentak di Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024).
“Ada empat komponen yang sekarang menjadi titik kerawanan
(pelanggaran),” kata Sosiawan, dikutip dari Antara.
Empat pelanggaran yang rawan terjadi selama Pilkada 2024 tersebut
antara lain penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, serta pelanggaran di media sosial.
Fenomena abuse of power atau
penyalahgunaan kekuasaan marak terjadi, tetapi tidak mudah untuk ditelusuri dan
dicari buktinya. Sosiawan menyatakan, selama ini fenomena penyalahgunaan
kekuasaan sudah banyak disuarakan publik yang mengartikan hal itu benar-benar terjadi.
“Misalnya, ketidaknetralan pejabat negara atau daerah. Nah, ini
biasanya lemah dalam pembuktian. Karena laporan biasanya tidak disertai bukti
sehingga kami kesulitan untuk menindaklanjuti,” katanya.
Kedua, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa
(Kades) merupakan isu penting yang menjadi perhatian lembaga pengawas pilkada.
“Kedua netralitas, netralitas ASN, TNI, Polri, dan Kades. Tentu,
yang paling banyak disorot publik adalah netralitas Kades kemudian ASN. Terus
terang hal itu menjadi isu penting,” jelas Sosiawan, dikutip dari detik.com.
Ia mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi
tentang pentingnya netralitas ASN dan Kades melalui berbagai cara dan forum kegiatan.
Ketiga, Sosiawan menyoroti soal politik uang yang dinilai paling
sulit diberantas. Politik uang juga menjadi pelanggaran yang berpotensi marak
menjelang pilkada 2024.
“Kalau masyarakat tidak permisif dan betul-betul anti (antipolitik
uang) maka tidak akan terjadi. Karena pertama kali yang (berperan) menolak
adalah masyarakat sendiri,” jelas Sosiawan.
Menurutnya, selama belum ada kesadaran dari pemilih, praktik
politik uang akan sulit dilawan. Apalagi politik uang tidak hanya dalam bentuk
uang, tetapi bisa berwujud pemberian lainnya, termasuk fasilitas kepada
masyarakat.
Kerawanan pelanggaran yang keempat yakni fenomena hoaks, black
campaign, hingga pemberitaan negatif di media sosial. Dalam pernyataannya, Bawaslu
telah membentuk sejumlah lembaga pengawasan. Namun, hal ini masih belum bisa
memberantas seluruh pelanggaran di media sosial.
“Bawaslu telah melakukan pengawasan media sosial sedemikian luar
biasa. Bahkan, kami telah membentuk pasukan silver. Pembentukan pokja
penanganan isu negatif, serta gugus tugas pengawas pemberitaan media penyiaran
dan iklan kampanye,” ujarnya.