4 Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu: Politik Uang Paling Sulit Diberantas

Jurnalis: Anggita Putri Wulandari
Editor: Aulia Novia Ramadhani
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan. (Sumber: ANTARA/ZL)

Rencang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengungkapkan setidaknya terdapat empat kerawanan pelanggaran yang berpotensi terjadi saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan, pada forum Penyerapan Aspirasi dalam rangka Pengawasan Pilkada Serentak di Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). 

“Ada empat komponen yang sekarang menjadi titik kerawanan (pelanggaran),” kata Sosiawan, dikutip dari Antara.

Empat pelanggaran yang rawan terjadi selama Pilkada 2024 tersebut antara lain penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, serta pelanggaran di media sosial.

Fenomena abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan marak terjadi, tetapi tidak mudah untuk ditelusuri dan dicari buktinya. Sosiawan menyatakan, selama ini fenomena penyalahgunaan kekuasaan sudah banyak disuarakan publik yang mengartikan hal itu benar-benar terjadi.

“Misalnya, ketidaknetralan pejabat negara atau daerah. Nah, ini biasanya lemah dalam pembuktian. Karena laporan biasanya tidak disertai bukti sehingga kami kesulitan untuk menindaklanjuti,” katanya.

Kedua, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) merupakan isu penting yang menjadi perhatian lembaga pengawas pilkada.

“Kedua netralitas, netralitas ASN, TNI, Polri, dan Kades. Tentu, yang paling banyak disorot publik adalah netralitas Kades kemudian ASN. Terus terang hal itu menjadi isu penting,” jelas Sosiawan, dikutip dari detik.com.

Ia mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi tentang pentingnya netralitas ASN dan Kades melalui berbagai cara dan forum kegiatan.

Ketiga, Sosiawan menyoroti soal politik uang yang dinilai paling sulit diberantas. Politik uang juga menjadi pelanggaran yang berpotensi marak menjelang pilkada 2024.

“Kalau masyarakat tidak permisif dan betul-betul anti (antipolitik uang) maka tidak akan terjadi. Karena pertama kali yang (berperan) menolak adalah masyarakat sendiri,” jelas Sosiawan.

Menurutnya, selama belum ada kesadaran dari pemilih, praktik politik uang akan sulit dilawan. Apalagi politik uang tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi bisa berwujud pemberian lainnya, termasuk fasilitas kepada masyarakat.

Kerawanan pelanggaran yang keempat yakni fenomena hoaks, black campaign, hingga pemberitaan negatif di media sosial. Dalam pernyataannya, Bawaslu telah membentuk sejumlah lembaga pengawasan. Namun, hal ini masih belum bisa memberantas seluruh pelanggaran di media sosial.

“Bawaslu telah melakukan pengawasan media sosial sedemikian luar biasa. Bahkan, kami telah membentuk pasukan silver. Pembentukan pokja penanganan isu negatif, serta gugus tugas pengawas pemberitaan media penyiaran dan iklan kampanye,” ujarnya. 

Lebih baru Lebih lama