Uang Digital: Memudahkan atau Menyusahkan?

Jurnalis: Rofi'uddarojah Salsabila
Editor: Hawa Riyatin Zahra

Ilustrasi gambar scan barcode untuk melakukan pembyaran QRIS. (sumber: pinterest)

Rencang.id - Sekarang, eranya digital. Memang benar, kemajuan teknologi memudahkan segala aspek dalam beraktivitas, salah satunya ketika transaksi jual beli. Hampir di setiap kedai atau tempat perbelanjaan selalu ada kode QR untuk melayani pembayaran non-tunai “Bisa bayar pakai Qris, Kak?” salah satu pertanyaan yang sering kali kita dengar ketika seseorang hendak membayar.

Apa sih, Qris? Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) adalah metode pembayaran non-tunai yang menggunakan kode QR ketika melaksanakan transaksi, sistem pembayaran ini pertama kali dikenalkan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2019. Awalnya sistem ini dirasa cara yang praktis untuk melakukan pembayaran. Konsumen tidak perlu repot menjaga uangnya dari risiko kemalingan.

Lantas, di mana letak masalahnya?

Pada salah satu postingan TikTok milik akun @chikaa, membahas tentang dua hal yang paling membuatnya heran sekaligus, hah!? Pasalnya terdapat coffe/restoran yang hanya menampilkan menu melalui scan barcode, tanpa ada daftar menu fisik. Di mana dapat memunculkan kendala baru, seperti antrian yang mengular dan kesulitan mengakses karena tidak adanya sinyal yang stabil

Ini, tentu menyulitkan beberapa orang ketika hendak memesan makanan atau minuman saat tidak membawa handphone. Tentu, adanya fenomena tersebut dapat menyulitkan lansia yang tidak melek teknologi dan hanya tahu cara menggunakan pembayar tunai. Atau dapat menyulitkan seseorang yang tidak memiliki uang digital.

Penulis menilai, pembayaran cash mulai ditinggalkan di tempat perbelanjaan zaman sekarang. Anggapan “keren” ketika membayar menggunakan Qris di lingkungan anak muda menjadikan uang tunai tidak lagi digunakan. Padahal, tidak sedikit kedai atau restoran yang memberikan biaya tambahan dalam pembayaran Qris untuk menutupi biaya Merchant Discount Rate (MDR).

Apa itu? MDR merupakan biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa pembayaran kepada pedagang saat bertransaksi menggunakan Qris. Jelas, ini hal yang salah! Lantaran, konsumen tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan dalam bertransaksi Qris. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 52 Ayat (1 & 2) Peraturan BI No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP).

Kesimpulannya, pembayaran Qris memang memberi kemudahan dalam pembayaran, namun tetaplah berhati-hati dan bijak dalam penggunaannya. Sudah seharusnya pihak kedai atau restoran memberikan dua pilihan menu atau cara pembayaran agar tidak menyusahkan konsumen. 

Lebih baru Lebih lama