Suasana rapat komisi III DPR RI dan para perwakilan hakim, Selasa (8/10/2024) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. (Sumber: YouTube TVR PARLEMEN) |
Rencang.id – Selasa (8/10/2024) Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengan para perwakilan hakim di Indonesia untuk membahas mengenai keluhan kesejahteraan hakim. Hal ini merupakan buntut dari pada aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ratusan hakim Senin lalu.
Ratusan hakim tersebut beramai-ramai mendatangi Mahkamah Agung (MA) guna menuntut kenaikan tunjangan hingga 142% yang tidak kunjung terealisasi. Aksi tersebut berdasar dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MA.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok hakim berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp4 juta, diperlukan 30 tahun mengabdi untuk mencapai Golongan III dengan gaji Rp4 juta, dan 24 tahun untuk mencapai Golongan IV.
Untuk tunjangannya sendiri dituliskan paling rendah di angka Rp8,5 juta, yaitu bagi hakim pratama di pengadilan kelas II dan paling tinggi adalah Rp24 juta untuk hakim utama di kelas IA khusus. Tunjangan ketua dan wakil ketua pengadilan berkisar antara Rp15,9 juta hingga Rp27 juta. Maka, dengan tuntutan kenaikan tunjangan hingga 142%, tunjangan minimal bagi hakim pratama di kelas II sebesar Rp20,57 juta, dan Rp58 juta bagi hakim utama di pengadilan IA khusus.
Dalam kesempatan itu, presiden terpilih Prabowo Subianto juga mengungkapkan keresahannya terkait kesejahteraan hakim yang disampaikan lewat sambungan telepon yang didengarkan kepada seluruh peserta rapat.
Prabowo berjanji akan menaikkan gaji para hakim setelah ia resmi dilantik. Hal ini guna menjaga integritas hakim agar para hakim tidak bisa disogok sekaligus memberantas praktik suap dan korupsi.
“Saya berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas-kualitas hidupnya dan harus dijamin, supaya para hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya. Karena itu, dari dulu rencana saya ingin memperbaiki remunerasi penghasilan para hakim supaya menjadi sangat baik. Itu pandangan saya dari dulu,” ujar Prabowo.
Prabowo juga menegaskan bahwa ini bukanlah bentuk janji kampanye, lantaran ia sudah menjadi presiden terpilih.
“Para hakim tidak boleh disogok, para hakim yang tidak bisa dibeli, para hakim harus terhormat, para hakim harus mendapat perhatian dari negara, penghasilan yang memadai, sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan tidak perlu cari tambahan. Itulah tekad saya, itu keyakinan saya,” imbuhnya.
Ungkapan Prabowo tersebut disambut sorak sorai para hakim yang hadir. Beberapa bahkan terlihat menangis di bangku mereka, hingga ada yang berpelukan satu sama lain.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, meyatakan bahwa usulan perubahan gaji dan tunjangan tersebut sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.