Kapolresta Surakarta, Iwan Setiawan gelar
konferensi pers kasus pencabulan pada Kamis, (17/10/24) di Mapolresta
Surakarta. (Sumber: istimewa/NMH) |
Rencang.id – Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA)
Polresta Surakarta mengungkap kasus pelecehan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh pedagang
angkringan berinisial Y (43) terhadap empat anak perempuan di bawah umur.
Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, beserta jajarannya
pada Kamis, (17/10/24) di Mapolresta Surakarta. Iwan menjelaskan, kasus ini
berawal dari aduan yang dilayangkan secara resmi pada (07/10/24) oleh keluarga
korban kepada pengurus RT dan RW setempat.
Y secara tega mencabuli empat anak perempuan di bawah umur. Dengan
inisial B1 (16 tahun), B2 (16), B3 (13), dan B4 (13). Di mana B1 dan B2 adalah
saudara dekat pelaku dan mengalami persetubuhan dengan paksaan, sedangkan B3
dan B4 mengalami pencabulan tanpa persetubuhan pada rentang waktu yang berbeda.
Korban B1 mengalami pelecehan seksual secara
paksa sejak empat tahun yang lalu. “Kejadian ini berlangsung dari tahun 2020
sampai tahun 2024, terakhir dilakukan pada bulan Juli,” jelas Iwan.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan,
korban B1 mengalami kehamilan berusia mendekati empat bulan ketika masa
pemeriksaan berlangsung. Perlu diketahui bahwa tersangka merupakan paman dari
korban B1. Tersangka melakukan hubungan badan dengan korban di rumah yang
ditinggali keduanya.
Iwan mengatakan kasus ini dikenakan pasal 81
UU No. 17 tahun 2016 yang mengatur perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Ancaman hukuman
setidaknya-tidaknya 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.
Modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban B1 dan B2 yaitu, merayu
korban dengan bujukan uang Rp50.000 dan mengancam untuk tidak melaporkan ke
siapapun. Sedangkan modus lainnya yang dilakukan kepada korban B3 dan B4 dengan
mengajak jalan-jalan naik motor ke Alas Karet, Polokarto, Sukoharjo lalu
meraba-raba kemaluan korban.
Dalam pengakuannya saat konferensi pers,
tersangka mengaku lupa bagaimana ia mengajak korban B1 pada tahun 2020. “Lupa,
ya pokoknya saya ajak, nanti saya kasih uang gitu," kata Y.
Pada saat menutup konferensi pers, Iwan
mengatakan akan berkonsultasi dan meminta pendapat kepada para ahli untuk
menentukan kategori tersangka. “Nanti kita minta pendapat dari ahli,
kategorinya apa, apakah disorientasi seksual, pedofil atau apa. Sementara, penyelidikan
kita mengungkapkan tindak pidananya dulu,” pungkas Iwan.