Polresta Surakarta Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Empat Anak di Bawah Umur

Jurnalis: Nova Miftakhul Huda
Editor: Aulia Novia Ramadhani
Kapolresta Surakarta, Iwan Setiawan gelar konferensi pers kasus pencabulan pada Kamis, (17/10/24) di Mapolresta Surakarta. (Sumber: istimewa/NMH)

Rencang.id – Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Surakarta mengungkap kasus pelecehan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh pedagang angkringan berinisial Y (43) terhadap empat anak perempuan di bawah umur.

Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, beserta jajarannya pada Kamis, (17/10/24) di Mapolresta Surakarta. Iwan menjelaskan, kasus ini berawal dari aduan yang dilayangkan secara resmi pada (07/10/24) oleh keluarga korban kepada pengurus RT dan RW setempat.

Y secara tega mencabuli empat anak perempuan di bawah umur. Dengan inisial B1 (16 tahun), B2 (16), B3 (13), dan B4 (13). Di mana B1 dan B2 adalah saudara dekat pelaku dan mengalami persetubuhan dengan paksaan, sedangkan B3 dan B4 mengalami pencabulan tanpa persetubuhan pada rentang waktu yang berbeda.

Korban B1 mengalami pelecehan seksual secara paksa sejak empat tahun yang lalu. “Kejadian ini berlangsung dari tahun 2020 sampai tahun 2024, terakhir dilakukan pada bulan Juli,” jelas Iwan.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, korban B1 mengalami kehamilan berusia mendekati empat bulan ketika masa pemeriksaan berlangsung. Perlu diketahui bahwa tersangka merupakan paman dari korban B1. Tersangka melakukan hubungan badan dengan korban di rumah yang ditinggali keduanya.

Iwan mengatakan kasus ini dikenakan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 yang mengatur perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Ancaman hukuman setidaknya-tidaknya 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban B1 dan B2 yaitu, merayu korban dengan bujukan uang Rp50.000 dan mengancam untuk tidak melaporkan ke siapapun. Sedangkan modus lainnya yang dilakukan kepada korban B3 dan B4 dengan mengajak jalan-jalan naik motor ke Alas Karet, Polokarto, Sukoharjo lalu meraba-raba kemaluan korban.

Dalam pengakuannya saat konferensi pers, tersangka mengaku lupa bagaimana ia mengajak korban B1 pada tahun 2020. “Lupa, ya pokoknya saya ajak, nanti saya kasih uang gitu," kata Y.

Pada saat menutup konferensi pers, Iwan mengatakan akan berkonsultasi dan meminta pendapat kepada para ahli untuk menentukan kategori tersangka. “Nanti kita minta pendapat dari ahli, kategorinya apa, apakah disorientasi seksual, pedofil atau apa. Sementara, penyelidikan kita mengungkapkan tindak pidananya dulu,” pungkas Iwan.

Lebih baru Lebih lama