Masih di Bawah Umur, Terduga Pelaku Penganiayaan Santri AK Ditahan

Jurnalis & Editor : Aulia Novia Ramadhani 

Ilustrasi penahanan MG (15) terduga pelaku penganiayaan Santri AK oleh Polres Sukoharjo Kamis, (19/9/2024). (Gambar: Amnesty International)

Rencang.id – MG (15) ditahan Polres Sukoharjo dalam proses penyelidikan kasus kematian Santri AK. Senior dari Almarhum tersebut diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo.

Dari 12 saksi yang telah dimintai keterangan, sementara ini, hanya satu terduga pelaku yang bisa dilakukan penyelidikan. Mereka menyampaikan bahwa hanya melihat MG (15) yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap AK. Polisi juga telah mengamankan alat bukti berupa satu sarung tangan dan tiga batang rokok.

Masih di bawah umur, polisi pun memastikan prosedur pemeriksaan terduga pelaku MG (15) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami tetap tangani sesuai aturan yang berlaku, meskipun yang terlibat anak-anak.” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP, Dimas, Rabu (18/9).

Selanjutnya, Dimas mengatakan akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) untuk mendalami kasus ini.

Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, kekerasan pada anak diatur dalam Pasal 76 C UU 35/2014. Menilik dari hukumonline.com, pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Maksud kekerasan di sini ialah segala tindakan terhadap anak yang menyengsarakan dan membuat menderita. Baik secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, Hal ini juga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan hak dan melawan hukum.

Menanggapi kasus ini, Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tegas untuk tidak mentolerir segala budaya kekerasan dan memberikan pelajaran serius mengenainya.

 


Lebih baru Lebih lama