Ilustrasi penahanan MG (15) terduga pelaku penganiayaan Santri AK
oleh Polres Sukoharjo Kamis, (19/9/2024). (Gambar: Amnesty International) |
Rencang.id – MG (15) ditahan Polres Sukoharjo dalam proses
penyelidikan kasus kematian Santri AK. Senior dari Almarhum tersebut diperiksa
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo dan Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Solo.
Dari 12 saksi yang telah dimintai keterangan, sementara ini, hanya
satu terduga pelaku yang bisa dilakukan penyelidikan. Mereka menyampaikan bahwa
hanya melihat MG (15) yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap AK. Polisi
juga telah mengamankan alat bukti berupa satu sarung tangan dan tiga batang
rokok.
Masih di bawah umur, polisi pun memastikan prosedur pemeriksaan
terduga pelaku MG (15) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap tangani sesuai aturan yang berlaku, meskipun yang
terlibat anak-anak.” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP, Dimas, Rabu
(18/9).
Selanjutnya, Dimas mengatakan akan menggunakan Undang-Undang
Perlindungan Anak (UUPA) untuk mendalami kasus ini.
Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, kekerasan pada anak
diatur dalam Pasal 76 C UU 35/2014. Menilik dari hukumonline.com, pasal
tersebut berbunyi:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Maksud kekerasan di sini ialah segala tindakan terhadap anak yang
menyengsarakan dan membuat menderita. Baik secara fisik, psikis, seksual,
dan/atau penelantaran, Hal ini juga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan hak dan melawan hukum.
Menanggapi kasus ini, Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
tegas untuk tidak mentolerir segala budaya kekerasan dan memberikan pelajaran
serius mengenainya.