Editor : Aulia Novia Ramadhani
Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu saat menjelaskan mengenai perbedaan kasus antara Kaesang dan Mario Dandy, Kamis (19/9/2024). (Gambar: CNN Indonesia) |
Rencang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini sedang
menelaah laporan dugaan gratifikasi jet pribadi yang melibatkan putra bungsu
Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Mencuat reaksi publik yang
membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus milik anak mantan pejabat
Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy.
Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa
terdapat perbedaan antara kasus Kaesang dan Mario Dandy meski keduanya adalah
anak pejabat negara.
“Mario Dandy, ini dia masih sekolah waktu itu, dan masih dalam
tanggungan orang tua. Jadi segala sesuatu yang ada padanya, pada anak itu, ya
pasti itu hubungannya dengan orang tuanya,” kata Asep, dikutip dari Youtube CNN
Indonesia, pada Kamis (19/9/2024).
Asep mengatakan, perbedaan status antara Kaesang dan Mario Dandy
yang menjadikan kasus tersebut berbeda penanganan. Mario Dandy saat itu masih
dalam tanggungan dalam Kartu Keluarga (KK) Rafael Alun. Jadi, semua barang yang
dia gunakan merupakan milik orang tuanya. Sementara Kaesang sudah
berpenghasilan, sudah menikah, dan pisah KK dengan ayahnya.
Kali ini KPK akan fokus pada status anak dalam tanggungan orang tua
dan penghasilan sendiri dalam menangani dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang.
“Jadi, ini juga tidak menutup kemungkinan, ya. Tadi ada dikaitkan dengan orang tuanya saudara K ini, tapi kan memang harus dipisah. Nanti makanya itu nanti dari Direktorat Gratifikasi itu yang menganalisis seperti apa gitu,” ujar Asep.