Editor : Aulia Novia Ramadhani
Ilustrasi memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara. (Sumber : Kompas.com) |
Rencang.id – Senin (23/09/2024), KPU melaksanakan pengundian nomor urut peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia. Pengundian nomor urut dilaksanakan di kantor KPU di masing-masing daerah.
Para Calon Kepala Daerah yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, tidak bisa “bersiasat” untuk mendapatkan nomor yang mereka inginkan karena terdapat transparansi di hadapan lawannya, KPU, Bawaslu, dan para calon pendukungnya.
Di antara daerah yang juga melakukan pengundian adalah wilayah Solo Raya. Solo Raya atau kadang disebut sebagai Subosukawonosraten (akronim dari Surakarta-Boyolali-Sukoharjo-Karanganyar-Wonogiri-Sragen-Klaten) adalah salah satu wilayah metropolitan bekas Karasidenan Surakarta dan Daerah Istimewa Surakarta.
Para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati se-Solo Raya, melakukan pengundian nomor urut di KPU wilayah masing-masing. Berikut daftar nomor urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati se-Solo Raya di Pilkada 2024.
1. Surakarta
Teguh Prakosa-Astrid Widyani, nomor urut 1; Respati Achmad Ardianto-Astrid Widyani, nomor urut 2
2. Boyolali
Marsono-Saifulhaq Mayyazi, nomor urut 1; Agus Irawan-Dwi Fajar Nirwana, nomor urut 2.
3. Sukoharjo
Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo, nomor urut 1 melawan kotak kosong dengan nomor urut 2.
4. Karanganyar
Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi,nomor urut 1; Rober Christanto-Ade Eliana nomor urut 2.
5. Wonogiri
Tarso-Teguh Suryono, nomor urut 1; Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno, nomor urut 2.
6. Sragen
Untung Wibowo Sukawati-SuwardI, nomor urut 1; Sigit Pamungkas-Suroto, nomor urut 2.
7. Klaten
Yoga Hardaya-Sova Marwati, nomor urut 1; Herry Wibowo-Wahyu Adi Darmawan nomor urut 2; dan Hamenang Wajar Ismoyo-Benny Indra Ardianto, nomor urut 3.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Setelah dilaksanakannya pengundian nomor urut, maka selanjutnya adalah masa kampanye.Masa kampanye ini berlangsung sekitar dua bulan lamanya. Terhitung mulai Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Kemudian masa tenang selama 3 hari dan dilaksanakan Pemilu pada 27 November mendatang.