Editor : Aulia Novia Ramadhani
![]() |
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan selamat kepada Saifullah Yusuf (kiri) usai dilantik sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024). (gambar: Hukamanews.com) |
Rencang.id –
Presiden Joko Widodo resmi melantik Syaifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial
(Mensos) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/9/2024).
Sebelum
dilantik menjadi menteri, Syaifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul
menjabat sebagai Walikota Pasuruan. Ia diangkat menjadi Menteri Sosial di
Kabinet Indonesia Maju dikarenakan Menteri Sosial (Mensos) sebelumnya, Tri
Rismaharini, akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Terhitung,
secara praktis Gus Ipul hanya akan menjabat selama 39 hari sebelum kabinet
Jokowi berakhir. Jabatan sebagai Mensos tersebut akan bertahan sampai dengan 20
Oktober 2024. Meskipun menjabat dalam waktu yang singkat, apakah Gus Ipul akan
tetap mendapatkan uang pensiun seperti menteri yang lain?
Merujuk pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif menteri
Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Disebutkan setiap menteri
yang diberhentikan dengan hormat dari ajabatannya berhak mendapatkan uang
pensiun.
Pasal tersebut
bertuliskan "Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar
pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya
pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari
dasar pensiun," jelas Pasal 11 ayat 2 PP nomor 50 tahun 1980.
Beleid tersebut
menjelaskan setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapat
uang pensiun seumur hidup. Besarannya ditetapkan berdasarkan waktu masa
jabatan. Artinya, Gus Ipul akan tetap mendapatkan uang pensiun, walau
besarannya tidak sama seperti menteri Jokowi yang lainnya yang sudah menjabat
lebih dulu.