Skripsi Bukan Dihapus, Ini Penjelasan Kemendikbud


Created By : Afnan Nadhif 

Editor By : Syefia Syalsya Bila 

Nadiem Makarim saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi," Selasa (29/8/2023). (Sumber : Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud Ristek)


Rencang.id — Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menyatakan bahwa skripsi tidak lagi wajib sebagai syarat kelulusan mahasiswa. Pihaknya mengklarifikasi bahwa saat ini skripsi telah menjadi salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh mahasiswa sarjana untuk memenuhi syarat kelulusan.

 

Hal ini, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 mengenai Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Dengan adanya opsi lain selain skripsi, pemerintah memberikan kampus kebebasan untuk mengembangkan beragam metode kelulusan mahasiswa.

 

"Jadi, saya mau menekankan lagi, biar tidak salah persepsi tentunya headline di media, di mana-mana adalah Kemendikbud-Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi," ujar Nadiem.

 

"Tapi saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu bagi semuanya. Karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tersebut pada Rabu (30/8/2023) dalam rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

 

Menurut Nizam selaku Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, terkait kabar skripsi dihapus. “Jangan salah makna, yang diubah itu bentuknya yang bisa beragam,  dan itu diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi dan program studinya.  Misalnya, Program Studi Tari, nanti bentuknya apakah satu skripsi atau satu karya tari, mana yang paling pas untuk mengukur bahwa seorang calon sarjana itu telah menguasai kompetensinya,”

 

Nizam menjelaskan, bahwa peraturan tersebut mengharapkan agar para sarjana memiliki kompetensi sesuai dengan tingkat 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tingkat ini setara dengan jenjang Sarjana S1 dan mencakup keterampilan kerja, pengetahuan yang dikuasai, kemampuan manajerial, serta sikap dan nilai-nilai yang dimiliki. Nizam berharap bahwa para sarjana dapat mengaplikasikan kemampuan ini dengan menggunakan internet dan teknologi untuk menyelesaikan berbagai masalah secara prosedural.

 

“Itu diwujudkan dalam apa? Bisa skripsi,  bisa proyek,  capstone design project,  bisa suatu prototype,  bisa suatu case, maupun suatu kasus. Contohnya ketua mahasiswa ekonomi yang mau menyelesaikan kasus seperti finansial di satu Bank Pembangunan Daerah (BPD). Itu lebih menarik dan menunjukkan kompetensi yang sesungguhnya dibandingkan dengan bentuknya skripsi,” ungkap Nizam.


Lebih baru Lebih lama