Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Terbukti Plagiasi: Kasus Kontroversial Dalam Dunia Pendidikan Tinggi

Created by: Afnan Nadhif 
Editor by: Dhea Putri Suseno 

Rektor UIN Walisongo, Prof. Dr. H. Imam Taufiq M.Ag.


Rencang.id — Imam Taufiq, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, terbukti telah melakukan plagiasi. Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Senat Akademik UIN Walisongo Semarang. Hal ini langsung dilaporkan ke dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Diketahui pada Rabu (13/9/2023), anggota senat UIN Walisongo mengadakan rapat berkaitan dengan kasus plagiasi yang menyeret Imam Taufiq tersebut. Dilansir dari wongapak.suaramerdaka.com, Prof Abu Hafsin mengatakan “Inti dari pertemuan itu, bahwa Prof. Imam Taufiq telah melakukan plagiasi. 

Ini terlihat dari dua makalah lainnya yakni makalah berbahasa Arab yang diterbitkan di JIIS UIN Surabaya dan makalah yang diseminarkan di Fakultas Ushuluddin UIN Walisongo. Makalah yang diplagiasinya juga ditunjukkan pada saat sidang Senat Akademik kemarin (Rabu, 13 September 2023). Itu Mas, Intinya”. 

Ketua Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. Abdul Hadi M.A. menjelaskan, "ya, atas dasar keprihatinan yang mendalam, maka kami anggota Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang berkumpul di sini membahas adanya dugaan plagiasi terhadap beberapa karya ilmiah yang dilakukan oleh Sdr. Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag., Rektor UIN Walisongo Semarang. 

Mencermati pemberitaan yang berkembang beberapa hari terakhir ini, maka kami menyatakan sikap keprihatinan yang mendalam dan mendesak Rektor, Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag., mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan rektor UIN Walisongo Semarang."

Dugaan plagiasi terhadap karya Muh. Arif Royyani oleh Imam Taufiq telah muncul sejak tahun 2019. Kehadiran kasus ini baru menarik perhatian setelah 4 tahun menggambarkan kurangnya transparansi. Hal ini lebih jelas karena Senat UIN Walisongo tidak diberi tahu tentang instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengharuskan klarifikasi dari Imam Taufiq mengenai tuduhan plagiasi.

Kasus plagiasi ini juga mencerminkan inkonsistensi dalam penilaian. Dalam pertemuan pada tanggal 18 Agustus 2023 terdapat 2 kelompok dengan sudut pandang yang berbeda. Kelompok pertama yang terdiri dari Forum Silaturahmi Guru Besar UIN Walisongo, yakin bahwa Imam Taufiq telah melakukan plagiasi dengan tingkat kemiripan mencapai 31%. 

Di sisi lain, kelompok kedua yang didirikan oleh Imam Taufiq membantah tuduhan tersebut dengan mengklaim kemiripan hanya sebesar 16%. Ironisnya, ketika diminta untuk menunjukkan teks yang mereka uji, kelompok kedua tidak dapat menghadirkannya.

Kasus plagiasi ini sangat memprihatinkan dan mencemaskan. Rektor sebuah universitas seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam hal integritas akademik dan etika penelitian. Tindakan plagiasi adalah serius, karena merusak kepercayaan dalam dunia akademik dan menghancurkan kredibilitas individu yang terlibat.

Ketidaktransparanan dalam penanganan kasus ini dan penundaan dalam mengambil tindakan tegas mengkhawatirkan, karena hal tersebut dapat menciptakan kesan bahwa aturan tidak berlaku untuk semua orang. Keterlibatan Senat UIN Walisongo dalam mengatasi masalah ini adalah langkah yang benar, tetapi harus dilakukan dengan segera dan transparan.

Kasus ini juga menekankan pentingnya pembelajaran dari kesalahan. Universitas seharusnya menjadi lingkungan yang mendorong refleksi dan introspeksi mendalam, dan kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga integritas akademik dalam setiap aspek kehidupan universitas.

Penting untuk mencatat bahwa tindakan plagiasi bukan hanya masalah individu, tetapi juga mencerminkan keadaan sistem perguruan tinggi yang harus terus ditingkatkan dan diperbaiki. Kesalahan semacam ini harus diatasi dengan serius untuk menjaga integritas dan kualitas perguruan tinggi.
 
Lebih baru Lebih lama